Pelaksanaan Musdes Desa Blimbing untuk Penetapan RKP Desa Tahun 2025

BLIMBING.– Pemerintah Desa Blimbing menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025 di Balai Desa Blimbing di hari Selasa, 09 Januari 2024. Musdes ini adalah salah satu proses partisipatif dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa.

Proses ini merupakan bentuk demokratisasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, di mana masyarakat desa berperan aktif dalam merumuskan, membahas, dan menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. Musdes dimulai dengan sambutan dari Pj.Kepala Desa Blimbing (Wasis Hariadi), Bapak Camat Rejotangan Yang diwakili Oleh KASI PM (Untung Basuki) ,dan selanjutnya oleh ketua BPD Desa Blimbing ( Sugiono ) antara lain ucapan selamat datang kepada Forkompimcam Rejotangan bersama Tim Pendamping Desa yang telah hadir pada acara Musdes ini. Juga menyampaikan kegiatan Musdes ini adalah tindak lanjut dari Musrenbang RKP Desa yang dilaksanakan Sebelum Kegiatan Ini berlangsung. Ada beberapa RKP Desa yang mengalami perubahan sesuai masukan dari para narasumber dan peserta Musrenbang RKP.

RKPDesa tahun 2025 disampaikan oleh Tim Penyusun di paparkan langsung oleh Bapak Sekdes Blimbing ( Suyono ), dalam bentuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta anggaran yang dibutuhkan. Masyarakat desa memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, saran, atau usulan terkait RKPDesa. Diskusi dilakukan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting (prioritas) oleh masyarakat.

Dilanjutkan Penetapan RKPDesa. Setelah semua usulan dan masukan masyarakat didiskusikan, dilakukan penetapkan RKPDesa tahun 2025. Hasil penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi RKPDesa. Musyawarah Desa adalah salah satu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga kebijakan dan program yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat atau yang sudah tertuang RPJM Desa Tahun 2019 – 2025.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?